Bulan Sadar Pajak 07/10/2019-31/11/2019
Hingga 30 November 2019, Pemda kabupaten kampar melalui Badan Pendapatan Daerah mengadakan program Bulan Sadar Pajak. Program tersebut memberikan keringanan rekan rekan wajib pajak untuk membayar Pajak PBB-p2nya, dalam bentuk penghapusan denda pajak terhitung untuk masa pajak 1995-2019. Jadi, Ayo maanfaatkan program tersebut, dan mari Bersama sama membangunKabupaten Kampar menjadi lebih baik lagi. terima kasih.