Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan  adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Pajak atas bumi dan/atau bangunan

Objek Pajak Bumi dan/atau bangunan  yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek Tidak Kena Pajak

1. Digunakan oleh Pemerintah

2. Tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan

3. Kuburan, peninggalan purbakala

4. Hutan, taman nasional, tanah penggembalaan, tanah negara yang belum dibeban

suatu    hak

5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik

6. Digunakan oleh Badan atau perwakilan internasional

Subjek Pajak Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar Pengenaan  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)NJOP utk perhitungan pajak terutang adalah NJOP setelah dikurangi NJOP tidak  kena pajak.
Tarif
  • NJOP Dibawah dan Sampai 1 Milyar = 0,1%
  • NJOP Diatas 1 Milyar sampai 2 Milyar = 0,2%
  • NJOP Diatas 2 Milyar = 0,3%

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Download file disini
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Download File disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *