Tarif Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet  adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pajak atas Kegiatan Pengambilan dan/atau Pengusahaan

Sarang Burung Walet

Objek Pajak

Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.   Kecuali :

  1. Telah dikenakan PNBP;
  2. Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subyek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Dasar Pengenaan Nilai Jual Sarang Burung Walet.Nilai Jual =  Harga pasaran umum sarang burung walet   X  Volume sarang burung walet
Tarif   10%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Burung Walet :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *