Tarif Pajak Parkir

Pajak Parkir  adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Parkir  adalah  keadaan  tidak  bergerak  suatu  kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir

Objek Pajak Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.  Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan
  • Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
  • Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Tarif 25%  

Perda yang mengatur pengenaan tarif pajak parkir :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *