Tarif Pajak Restoran

Pajak   Restoran   adalah   pajak   atas   pelayanan   yang disediakan oleh restoran.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,

yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.  Kecuali: Pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
Tarif   : 10%
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Perda yang mengantur pengenaaan Pajak Restoran :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *