Tarif Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,
yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Objek Pajak | Pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Kecuali: Pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran |
Tarif : | 10% |
Dasar Pengenaan | Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. |
Perda yang mengantur pengenaaan Pajak Restoran :
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!