Berikut Merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak PBB-P2

Berikut Merupakan Keputusan Bupati Kampar Nomor: 970-708/XII/2022 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022

h

Kamis,15 September 2022 – Pemerintah Kabupaten Kampar meluncurkan Program Tax Mobiledan melakukan sosialisasi pembayaran non tunai di Desa se-Bangkinang Kota,Kecamatan Bangkinang Kota. Acara tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj.) BupatiKampar dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KabupatenKampar, perwakilan Bank Riau Kepri cabang Bangkinang Kota, Camat BangkinangKota, kolektor desa se-Kecamatan Bangkinang Kota, serta masyarakat Desase-Bangkinang Kota.

Dalamacara tersebut, Pj. Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM, didampingi oleh KepalaBapenda Kabupaten Kampar, Ir. Kholidah, MM, hadir untuk memberikan layanan TaxMobile. Program inovatif ini merupakan hasil kerjasama antara Bank Riau Kepridan Bapenda Kampar, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalampembayaran pajak daerah, terutama Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan(PBB-P2).

Dalamsambutannya, Pj. Bupati Kampar mengucapkan apresiasi yang besar kepada BankRiau Kepri atas kerjasama yang terjalin dengan pemerintah daerah dalammelaksanakan program Tax Mobile ini. Ia berharap program tersebut dapatmemperkuat animo masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2. TaxMobile adalah layanan pembayaran pajak daerah keliling yang meliputi PBB-P2,Pajak Daerah Lainnya (PDL), pendaftaran objek pajak baru, serta sosialisasiE-Channel Bank Riau Kepri.

Selainitu, Dr. H. Kamsol juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya agendadan inovasi dari Bapenda Kampar dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Kampar. Ia berharap semua pihak terkait dapat bekerja samauntuk mewujudkan Visi & Misi Kabupaten Kampar.

Selanjutnya,Ir. Kholidah, MM memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin membayar pajakdaerah, terutama PBB-P2. Bapenda Kampar bekerja sama dengan Bank Riau Keprimenyediakan kanal pembayaran melalui QRIS. Dengan adanya sistem ini, WajibPajak tidak perlu repot datang ke Bapenda atau Bank Riau Kepri hanya untukmembayar pajak. Cukup dengan menghasilkan QR dari PBB-P2 yang akan dibayarkan melaluilink qris.bankriaukepri.co.id, kemudian dapat melakukan pembayaran menggunakanE-Wallet pilihan masing-masing.

ProgramTax Mobile dan sosialisasi pembayaran non tunai di Desa-Desa se-Bangkinang Kotaini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajakdaerah. Dengan adanya kemudahan akses dan penggunaan teknologi, diharapkandapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kamparsecara keseluruhan.

Kampar, 8 September 2022 – Dalam upayameningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar memimpin Rapat Koordinasi ElektronikTransaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang diadakan di aula Badan PendapatanDaerah Kabupaten Kampar. Rapat ini melibatkan seluruh Organisasi PerangkatDaerah (OPD) yang berperan dalam menghasilkan PAD.

Pada rapat yang berlangsung padatanggal 8 Septmber 2022, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar,peserta rapat terdiri dari perwakilan dari berbagai OPD Kabupaten Kampar.Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk membahas strategi danlangkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat penerimaan PAD melaluiimplementasi transaksi elektronik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kamparmenyampaikan pentingnya adanya koordinasi yang baik antara OPD dan BadanPendapatan Daerah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAD. Ia menyorotipotensi yang besar dalam memanfaatkan teknologi dalam transaksi pemerintahdaerah untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan masyarakat dalammelaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Dalam rapat tersebut, OPD yangmemiliki peran penting dalam menghasilkan PAD memberikan laporan mengenaikinerja mereka dan upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan penerimaanPAD. Selain itu, juga dibahas mengenai kendala dan tantangan yang dihadapiserta solusi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kamparjuga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaatdan kemudahan dalam melakukan transaksi elektronik. Hal ini dapat membantumeningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan layanan pembayarannon-tunai dan mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi.

Dalam upaya memperluas akses dankemudahan transaksi elektronik, rapat juga membahas mengenai pemanfaatan QRIS(Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai sarana pembayaran pajakdaerah. Peserta rapat diberikan informasi mengenai cara penggunaan QRIS danlayanan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang mendukung QR Scanner untukpembayaran pajak secara gratis.

Rapat koordinasi ini menjadi momentumpenting dalam upaya percepatan penerimaan PAD dan pengembangan transaksielektronik di Kabupaten Kampar. Diharapkan dengan kerjasama yang baik antaraOPD dan Badan Pendapatan Daerah serta penerapan teknologi yang efektif,penerimaan PAD dapat meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalampembangunan Kabupaten Kampar.