Silaturahmi Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto sekaligus Penyerahan CSR dari PT.Bank Riau Kepri pada Pemda Kampar berupa bantuan pembangunan Masjid Baitul Mu’minin, Bantuan pembangunan Masjid Baitul Mu’minin dari Keluarga Besar Bapenda Kampar dan bantuan sembako pada Warga dilingkungan Bapenda Kampar pada Jumat 29 Oktober 2021.

Read more

Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.

Read more

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar kejar potensi PAD dari Proyek Jalan TOL Trans Sumatera Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang pada (26/10).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Zamhur ST, Kabid Pengembangan Potensi dan Pelaporan Bapenda Edison, SE, Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Zamzul Azmi SE. MM selaku Pameteri di Kampar Kiri tengah (21/10).

Tampak juga hadir pengusaha sarang walet, kepala desa, Satpol PP, Babinsa, dan undangan lainnya.

Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar nomor 64 tahun 2019 tentang tata cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Kampar Kiri tengah dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah ,MM melalui Sekretaris Bapenda Zamhur ST.

Zamhur pada kesempatan itu mengatakan setiap wajib pajak sarang walet wajib mendaftarkan usahanya kepada Pamerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dalam waktu selamat-lambatnya 30 hari sebelum usahanya di mulai , kecuali di tentukan lain.

”Apa bila wajib Pajak tidak melaporkan sendiri Usahanya yang di maksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar mendaftarkan usaha wajib pajak secara Jabatan,” kata dia.

Ditambahkannya, pendaftaran usaha sebagaimana di maksud pada ayat (1) pada pasal ini di lakukan sebagai berikut: Pengusaha/ Penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi, dan menandatangani formulir pendaftaran yang di sediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, Formulir pendaftaran yang telah di isi, ditandatangani dan di sampaikan kepada Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan melampirkan, photo copy KTP Pengusaha / Penanggung jawab penerima kuasa.

Dan apabila Pengusaha/Penanggung jawab berhalangan dengan di sertai fotocopy KTP dari pemberi kuasa.

Di tegasan Zamzul Azmi, Apa bila wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuaan pajak Daerah tidak mencatumkan jumlah Omset penjualan, jenis dan kwalitas produksi sarang burung walet , Badan Pendapatan Daerah melaksanakan perhitungan nilai jual sarang burung walet dengan perpatokan pada harga pasaran umum.

Di lanjutkannya, dalam melaksanakan Sosialisasi ini kebanyakan para pengusaha sarang burung walet meminta agar mereka di berikan pelatihan ilmu tentang budidaya sarang burung walet agar mendapat hasil yang lebih baik lagi.

”Ya, Nanti Kita akan Kordinasikan dengan Pihak terkait ,ungkap Zamzul Azmi,”

Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.

Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada bulan Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni tanggal 20 Oktober 2021.

Dipindahnya libur Maulid Nabi 2021 karena ada beberapa alasan. Salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19. Meski hari libur Maulid Nabi digeser, namun peringatannya tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,”ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Berdasarkan hal tersebut dan Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor: 850/BKPSDM-PKAP/675, Hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1443 H pada Selasa, 19 Oktober 2021, Pelayanan Bapenda pada tanggal tersebut tetap buka, dan tutup pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Bagi umat Islam, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu yang dinanti. Bulan penuh keberkahan yakni Bulan Rabiul Awal, merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender hijriah. Di bulan itu, tepatnya tanggal 12 Rabiul Awal lahir manusia agung pembawa risalah seluruh alam, yakni Nabi Muhammad SAW.

Read more

Ir. Kholidah, MM diwakili Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Williandrie Amigo Rahmola menerima rombongan dari Bapenda Kabupaten Padang Lawas bertempat di Ruang Rapat Bapenda Kampar pada Rabu (19/10). Adapun agenda dalam kunjungan kerja tersebut adalah study banding mengenai upaya Pemerintah Daerah Kampar dalam meningkatkan PAD khususnya pada Payment Point atau Kanal Pembayaran Pajak Daerah.

Read more

Kemudahan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Kampar terus dilakukan oleh Pemkab Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah.

Read more

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar mengadakan Rapat Staff pada Senin, (18/10).

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Kampar, Ir. Hj. Kholidah, MM tersebut berkaitan tentang percepatan penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut Kholidah berharap seluruh staffnya dapat bekerja lebih giat dan lebih disiplin serta mencari dan mengembangkan inovasi terkait peningkatan PAD agar target Pendapatan Asli Daerah tersebut terlampaui.