Tarif Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik  dari  sumber  alam  di  dalam  dan/atau  permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Objek Pajak Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,  kecuali:

a.   Tidak dimanfaatkan secara komersial;

b.   Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk

dimanfaatkan secara komersial;

c.   Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah

Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Pengenaan Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Nilai Jual =  (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan)

Tarif 25%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *