Pada Kamis, 23 November 2023, Bapenda Kampar sukses menyelenggarakan acara Capacity Building – Monitoring dan Evaluasi EFD. Acara yang dihadiri oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang (BRKS), PT Cartenz Indonesia, dan wajib pajak kooperatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas dalam penggunaan Electronic Fiscal Device (EFD).

Dalam sambutannya, Kabid Penagihan dan Keberatan, Williandrie Amigo Rahmola, melakukan evaluasi terhadap penggunaan EFD di 25 objek pajak yang telah dipasang tapping box. Evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa tingkat kepatuhan penggunaan EFD serta kendala yang dihadapi dalam proses ini.

Selain itu, Williandrie Amigo Rahmola juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah, yang akan diresmikan pada tahun 2024 berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan UU nomor 9 Tahun 2023. Sosialisasi ini juga menyoroti manfaat pembayaran pajak bagi pembangunan daerah.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem EFD, Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang dan PT Cartenz Indonesia turut serta dalam acara ini. Mereka memberikan penjelasan tentang cara penggunaan EFD secara efektif, serta memberikan masukan mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam penggunaannya.

Para wajib pajak kooperatif juga turut aktif dalam acara ini, mengikuti rapat dan menyampaikan kendala dalam penggunaan EFD atau tapping box kepada pihak Bapenda Kampar dan PT Cartenz Indonesia sebagai vendor. PT Cartenz Indonesia diminta untuk memberikan masukan yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas penggunaan EFD di masa mendatang.

Dengan suksesnya acara Capacity Building – Monitoring dan Evaluasi EFD ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, vendor, dan wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Berikut Merupakan SOP/ Alur Pengaduan Bapenda Kampar

Berikut Merupakan Maklumat Pelayanan Bapenda Kampar

Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota – 13 November 2023, High Level Meeting (HLM) dalam rangka Pembahasan Percepatan Implementasi KKPD dan transaksi lainnya untuk keuangan daerah yang diadakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, dan dipimpin oleh Bupati Kampar, Muhammad Firdaus. Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan transaksi keuangan lainnya untuk meningkatkan efisiensi keuangan daerah.

KKPD, yang merupakan singkatan dari Kartu Kredit Pemerintah Daerah, adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membiayai belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kartu ini memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembayaran atas belanja daerah, yang kemudian akan dilunasi oleh bank penerbit sesuai dengan kesepakatan waktu pembayaran.

Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, menyoroti pentingnya KKPD dalam memodernisasi sistem pembayaran daerah. “KKPD adalah langkah maju dalam memodernisasi cara kita mengelola keuangan daerah. Ini akan membawa transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar serta mempercepat proses pembayaran,” ujar Bupati Firdaus.

Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, menambahkan bahwa KKPD akan mempermudah satuan kerja perangkat daerah dalam melakukan pembayaran belanja daerah, serta mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai yang lebih rentan terhadap penipuan.

Manfaat KKPD untuk Pemerintahan Kabupaten Kampar:

  • Efisiensi Pembayaran: Mempercepat proses pembayaran belanja daerah.
  • Transparansi Keuangan: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana APBD.
  • Akuntabilitas: Memperkuat akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
  • Pengurangan Transaksi Tunai: Mengurangi penggunaan uang tunai dan potensi penipuan.
  • Dengan implementasi KKPD, Kabupaten Kampar berharap untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung inisiatif pemerintah dalam memajukan digitalisasi

Pada Kesempatan tersebut, Pj Bupati Kampar menginstruksikan Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Hukum agar segara melakukan Finalisasi Peraturan Perbub terkait tatacara Penerapan KKPD di kabupaten Kampar, dan dihimbau kepada seluruh kepala OPD agar mulai mengimplementasikan Penggunaan KKPD untuk belanja kebutuhan OPD pada tahun 2024.