Sejarah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar

Pada mulanya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar  (selanjutnya disingkat Dispenda) merupakan Sub Direktorat pada Direktorat Keuangan Daerah Kotamadya Daerah Bangkinang. Berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor KUPD 3/12/43 tanggal 1 September 1975 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I dan II, maka pada tahun 1976 dibentuk Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah kotamadya Daerah Bangkinang dengan Perda Nomor 5 tahun 1976. Susunan Organisasi pada saat itu adalah sebagai berikut :

  1.  Kepala Dinas
  2. Seksi Tata Usaha
  3.  Seksi Pajak dan Retribusi
  4. Seksi IPEDA
  5. Seksi Operasi/Penagihan

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor KUPD.7/12/41-101 tanggal 6 Juni 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/kotamadya Daerah, diterbitkan peraturan Dearah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Bangkinang dengan susunan organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3.  Seksi Pajak
  4.  Seksi Retribusi
  5.  Seksi IPEDA
  6. Seksi Pendapatan Lain-lain
  7.  Seksi Perencanaan, Pengawasan dan Pengembangan

Sehubungan dengan keluarnya Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II sebagai penyempurnaan dari Kepmendagri Nomor KUPD.7/12/41-101 tanggal 6 Juni 1978, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Bangkinang Nomor 7 Tahun 1989 tanggal 27 Desember 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Bangkinang Tipe B, dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Pendaftaran dan Pendataan
  4. Seksi Penetapan
  5. Seksi Pembukuan dan Pelaporan
  6. Seksi Penagihan
  7. Unit Penyuluhan

Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 50 tahun 2000 tentang susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Bangkinang menindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bangkinang, termasuk Dinas Pendapatan Daerah, dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Wakil Kepala Dinas
  3.  Bagian Tata Usaha
  4.  Sub Dinas Program
  5. Sub Dinas Pendataan dan Penetapan
  6. Sub Dinas Penagihan
  7.  Sub Dinas Retribusi dan Pendapatan lain-lain
  8. Sub Dinas Bagi Hasil Pendapatan
  9. Kelompok Fungsional

Dan pada bulan januari 2017 di rubah lagi menjadi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sampai sekarang.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *