Tarif Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak atas Penyelenggaraan Hiburan

Subjek Pajak

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Pengenaan

Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
 Tarif
  1. Tontongn Film 15%
  2. Pagelaran Kesenian tradisional 5 %
  3. Kesenian modern 10%
  4. Musik 10%
  5. Busana 10%
  6. Kontes kecantikan; binaraga 10%
  7. Pameran 30%
  8. Diskotik; Karaoke; Klab Malam 60%
  9. Sirkus; Akrobat, Sulap 10%
  10. Bilyard, Golf, Bowling 10%
  11. Pacuan Kuda; Kendaraan Bermotor; Permainan Ketangkasan 10%
  12. Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, Pusat Kebugaran 10%
  13. Pertandingan Olah Raga 15%


Perda yang mengantur pengenaaan Tarif Pajak Hiburan :


0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *