Tarif Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma  pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel

 Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran.

Kecuali: Asrama Pemerintah, apartemen/kondominium, tempat pendidikan/ keagamaan, rumah sakit, asrama perawat, panti jompo/asuhan/sosial, dan jasa biro perjalanan oleh Hotel.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
Tarif    10%  
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pajak Hotel :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *