Apa itu Tarif BPHTB?

Kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah semakin sering dilakukan saat ini. Tahukah Anda bahwa ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Salah satu yang sering ditanyakan adalah tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!

Perbedaan Bea dan Pajak pada BPHTB

Dalam hal pungutan, BPHTB termasuk bea bukan pajak. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal ini:

  1. Pembayaran pajak terjadi lebih dulu daripada saat terutang. Ketika pembeli membeli tanah bersertifikat, mereka diharuskan membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum terjadinya transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.
  2. Frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu.

Persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Jika Anda melakukan jual beli, maka persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi adalah:

  1. SSPD BPHTB.
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
  3. Fotokopi KTP wajib pajak.
  4. Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.

Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual beli waris, maka syarat BPHTB yang diperlukan sebagai berikut:

  1. SSPD BPHTB.
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
  3. Fotokopi KTP wajib pajak.
  4. Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
  7. Fotokopi KK.

Perhitungan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Berikut adalah rumus dasar perhitungan tarif BPHTB:

Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)

Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Contoh kasus:

Budi membeli tanah seharga Rp200.000.000 di Kabupaten Kampar. Maka, perhitungan tarif BPHTB-nya adalah:

NPOP: Rp200.000.000
NPOPTKP: Rp60.000.000

5% x (Rp200.000.000 – Rp60.000.000)
5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000

Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar Budi sebesar Rp7.000.000

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *