Pajak Penerangan  Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Pajak atas penggunaan tenaga listrik

Objek Pajak Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Kecuali: Penggunaan listrik oleh Pemerintah, perwakilan asing, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis, serta penggunaan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik.
Tarif
  1. PLN sebesar  Tarif Pajak 10 %
  2. Non-PLN perhitungan pajaknya di Kabupten Kampar
Dasar Pengenaan Nilai Jual Tenaga Listrik.

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Penerangan Jalan :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *