PJ Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung bulan sadar pajak tahun 2023 pada Senin (14/08). Beliau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kampar.

Firdaus mengingatkan untuk segera mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan membayar PBB-P2 sebelum 30 September 2023. Pemerintah Daerah juga telah membebaskan denda administratif PBB-P2 hingga tanggal tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, beliau mengapresiasi layanan Tax Mobile yang disediakan oleh Bapenda dan Bank Riau Kepri Syariah, yang memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan membayar pajak daerah. Firdaus juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kanal digital untuk pembayaran pajak, yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Kepala Bapenda Kampar, Ir. Hj Kholida, menambahkan bahwa kegiatan bulan sadar pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan menyediakan layanan pajak keliling serta pembayaran non tunai.

Dengan upaya ini, Pemerintah Daerah berharap dapat meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak dan mewujudkan kemajuan Kabupaten Kampar.

Sebagai tambahan, Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, secara khusus mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kanal digital dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah. Kanal digital ini memungkinkan pembayaran pajak yang lebih mudah dan fleksibel, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, sehingga mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi. Ini merupakan langkah maju dalam memodernisasi sistem pembayaran pajak dan mendorong partisipasi aktif dari wajib pajak.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *