Posts

Berikut Merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar : Read more

Berikut Merupakan Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah : Read more

Sehubungan dengan semakin mewabah nya penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, Bapenda kembali ajak dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk menyemprot Disinfektan di lingkungan kerja serta ruang tunggu Wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Kampar, Rabu (23/04/2020). Read more

Buat Rekan Pajak yang ingin menyampaikan laporan pajak daerah / SPTPD pajak daerah / Laporan Omsetnya untuk diterbitkan SKPDnya / mendapatkan ID Billing sekarang bisa langsung kirim via email, Tinggal cantumkan masa pajak dan data lengkap serta lampirkan soft file yg dipersyaratkan untuk masing2 pajak daerah ke pajakdaerah@kamparkab.go.id Read more

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik  dari  sumber  alam  di  dalam  dan/atau  permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Objek Pajak Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,  kecuali:

a.   Tidak dimanfaatkan secara komersial;

b.   Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk

dimanfaatkan secara komersial;

c.   Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah

Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Pengenaan Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Nilai Jual =  (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan)

Tarif 25%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :