Sehubungan dengan semakin mewabah nya penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, Bapenda kembali ajak dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk menyemprot Disinfektan di lingkungan kerja serta ruang tunggu Wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Kampar, Rabu (23/04/2020). Read more
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan | |
Objek Pajak | Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, kecuali:
a. Tidak dimanfaatkan secara komersial; b. Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk dimanfaatkan secara komersial; c. Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah |
Subyek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Nilai Jual = (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan) |
Tarif | 25% |