Badan pendapatan daerah kabupaten terus berupaya mengembangkan inovasi dibidang teknologi dan informasi, teranyar OPD yang menjadi koordinator PAD di Kampar itu akan melakukan integrasi Sistem Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD) ke OPD penghasil PAD di kabupaten kampar.
Read morePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan | |
Objek Pajak | Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, kecuali:
a. Tidak dimanfaatkan secara komersial; b. Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk dimanfaatkan secara komersial; c. Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah |
Subyek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Nilai Jual = (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan) |
Tarif | 25% |