Posts

Badan pendapatan daerah kabupaten terus berupaya mengembangkan inovasi dibidang teknologi dan informasi, teranyar OPD yang menjadi koordinator PAD di Kampar itu akan melakukan integrasi Sistem Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD) ke OPD penghasil PAD di kabupaten kampar.

Read more

Sehubungan dengan semakin mewabah nya penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, Bapenda kembali ajak dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk menyemprot Disinfektan di lingkungan kerja serta ruang tunggu Wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Kampar, Rabu (23/04/2020). Read more

Buat Rekan Pajak yang ingin menyampaikan laporan pajak daerah / SPTPD pajak daerah / Laporan Omsetnya untuk diterbitkan SKPDnya / mendapatkan ID Billing sekarang bisa langsung kirim via email, Tinggal cantumkan masa pajak dan data lengkap serta lampirkan soft file yg dipersyaratkan untuk masing2 pajak daerah ke pajakdaerah@kamparkab.go.id Read more

Sehubungan dengan mewabah nya penyebaran virus covid-19 di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Bapenda ajak dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk menyemprot Disinfektan di lingkungan kerja serta ruang tunggu Wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Kampar, Kamis (26/03/2020). Read more

Berikut Merupakan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar.

Read more

Bangkinang, Senin 29 April 2019 dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1440 H, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menggelar do’a selamat dan halal bi halal di Mushalla Baitul Mukminin yang bertempatan tepat di belakang kantor Bapenda. Acara yang dimulai pada pukul 10.30 WIB ini dibuka dengan Pembacaan Ayat Suci Alquran Oleh Saudari Adriyati yang juga merupakan seorang Pegawai pada Bapenda kabupaten kampar. Dilanjutkan kata sambutan oleh Kaban Bapenda Periode (2018-2019) Drs Ali Sabri. Dalam sambutan tersebut, beliau berpesan agar Staff pun THL harus tetap menjalin kerja sama yang baik, menjalin komunikasi yang baik, agar Chemistry dan suasana dalam Instansi tersebut tetap terjaga dengan baik, hingga kinerja dan hasil kinerja dari Instansi tadipun juga dapat lebih baik lagi.

Acara dihadiri oleh Sebagian besar ASN dan THL Bapenda Kabupaten Kampar. Acara semakin Khidmat ketika Ustad, Dr. Johari, Ma memberi tausiah, dalam tausiahnya ustad menyampaikan pentingnya beramal dalam bulan yang penuh keridhoan oleh ALLAH swt ini, karena amal Sunnah yang kita kerjakan akan dinilai seperti amal Wajib, kemudian beliau juga berpesan tentang pentingnya saling memaafkan antar sesama, agar saat memasukin bulan Ramadhan hati menjadi lebih lapang dan luas hingga “mudah” bagi kita untuk menjalankan amal amal baik di bulan yang penuh rahmat tersebut.

Setelah selesai mendengarkan tausiah acara dilanjutkan dengan makan bersama dan ditutup dengan salam-salaman untuk saling bermaafan.

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik  dari  sumber  alam  di  dalam  dan/atau  permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Objek Pajak Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,  kecuali:

a.   Tidak dimanfaatkan secara komersial;

b.   Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk

dimanfaatkan secara komersial;

c.   Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah

Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Pengenaan Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Nilai Jual =  (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan)

Tarif 25%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :

Tarif Pajak Reklame

Pajak Reklame  adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak atas Penyelenggaraan Reklame

Objek Pajak Semua penyelenggaraan reklame.  Kecuali:

a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta;

b. Label/merk produk yang melekat pada produk;

c. Nama pengenal usaha/profesi;

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan dan Tarif
  • Pajak Terhutang = Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak
  • Nilai Sewa Reklame = Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
  • NJOP ( Nilai Jual Obyek Pajak = Besarnya Biaya Pembuatan Reklame
  • Besarnya Tarif Reklame sebesar 25%
  • Besaran Perhitungan  Pajak  Reklame ditetapkan  sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati nomor :
Keterangan Pajak Reklame Bersifat Official Assessment artinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah),  sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame.

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Reklame :

Tarif Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah  adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah  adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif 20 %

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Air Tanah :