Sehubungan dengan semakin mewabah nya penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, Bapenda kembali ajak dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk menyemprot Disinfektan di lingkungan kerja serta ruang tunggu Wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Kampar, Rabu (23/04/2020). Read more
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir |
|
Objek Pajak | Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor. |
Dasar Pengenaan |
|
Tarif | 25% |