Tarif Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet  adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pajak atas Kegiatan Pengambilan dan/atau Pengusahaan

Sarang Burung Walet

Objek Pajak

Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.   Kecuali :

  1. Telah dikenakan PNBP;
  2. Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subyek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Dasar Pengenaan Nilai Jual Sarang Burung Walet.Nilai Jual =  Harga pasaran umum sarang burung walet   X  Volume sarang burung walet
Tarif   10%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Burung Walet :

Tarif Pajak Parkir

Pajak Parkir  adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Parkir  adalah  keadaan  tidak  bergerak  suatu  kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir

Objek Pajak Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.  Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan
  • Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
  • Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Tarif 25%  

Perda yang mengatur pengenaan tarif pajak parkir :

Tarif Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak atas Penyelenggaraan Hiburan

Subjek Pajak

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Pengenaan

Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
 Tarif
  1. Tontongn Film 15%
  2. Pagelaran Kesenian tradisional 5 %
  3. Kesenian modern 10%
  4. Musik 10%
  5. Busana 10%
  6. Kontes kecantikan; binaraga 10%
  7. Pameran 30%
  8. Diskotik; Karaoke; Klab Malam 60%
  9. Sirkus; Akrobat, Sulap 10%
  10. Bilyard, Golf, Bowling 10%
  11. Pacuan Kuda; Kendaraan Bermotor; Permainan Ketangkasan 10%
  12. Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, Pusat Kebugaran 10%
  13. Pertandingan Olah Raga 15%


Perda yang mengantur pengenaaan Tarif Pajak Hiburan :


Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah perlu menetapkan visi yang selaras dengan keadaan lingkungan serta perubahan-perubahan yang ada, dan selaras dengan visi induk organisasinya, yaitu:

“Terwujudnya Peningkatan Penerimaan Daerah Yang Optimal dan Proporsional Tahun 2022

Terwujudnya visi yang telah ditetapkan tersebut merupakan tantangan bagi seluruh komponen di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. Sebagai penjabaran dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan yang diamanatkan, maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar merumuskan konsepsi tugas yang harus diemban, yaitu berupa rumusan/pernyataan misi. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan memahami keberadaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dalam Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Yaitu melalui Dua Misi Sebagai berikut :

Misi I                 : Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Melalui Tata kerja dan SDM aparatur yang Berkualitas

Misi II                : Mengembangkan dan Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah