Tarif Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pajak atas Kegiatan Pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet |
|
Objek Pajak |
Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Kecuali :
|
Subyek Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. |
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Sarang Burung Walet.Nilai Jual = Harga pasaran umum sarang burung walet X Volume sarang burung walet |
Tarif | 10% |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Burung Walet :
Tarif Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir |
|
Objek Pajak | Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor. |
Dasar Pengenaan |
|
Tarif | 25% |
Perda yang mengatur pengenaan tarif pajak parkir :
Tarif Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak atas Penyelenggaraan Hiburan | |
Subjek Pajak |
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. |
Wajib Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan. |
Dasar Pengenaan |
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. |
Tarif |
|
Perda yang mengantur pengenaaan Tarif Pajak Hiburan :
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah perlu menetapkan visi yang selaras dengan keadaan lingkungan serta perubahan-perubahan yang ada, dan selaras dengan visi induk organisasinya, yaitu:
“Terwujudnya Peningkatan Penerimaan Daerah Yang Optimal dan Proporsional Tahun 2022”
Terwujudnya visi yang telah ditetapkan tersebut merupakan tantangan bagi seluruh komponen di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. Sebagai penjabaran dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan yang diamanatkan, maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar merumuskan konsepsi tugas yang harus diemban, yaitu berupa rumusan/pernyataan misi. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan memahami keberadaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dalam Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Yaitu melalui Dua Misi Sebagai berikut :
Misi I : Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Melalui Tata kerja dan SDM aparatur yang Berkualitas
Misi II : Mengembangkan dan Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah