Tarif Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan | |
Objek Pajak | Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, kecuali:
a. Tidak dimanfaatkan secara komersial; b. Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk dimanfaatkan secara komersial; c. Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah |
Subyek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Nilai Jual = (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan) |
Tarif | 25% |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :
Tarif Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak atas Penyelenggaraan Reklame |
|
Objek Pajak | Semua penyelenggaraan reklame. Kecuali:
a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta; b. Label/merk produk yang melekat pada produk; c. Nama pengenal usaha/profesi; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah; e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. |
Dasar Pengenaan dan Tarif |
|
Keterangan | Pajak Reklame Bersifat Official Assessment artinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah), sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame. |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Reklame :
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Pajak atas bumi dan/atau bangunan |
|
Objek Pajak | Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. |
Objek Tidak Kena Pajak |
1. Digunakan oleh Pemerintah 2. Tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan 3. Kuburan, peninggalan purbakala 4. Hutan, taman nasional, tanah penggembalaan, tanah negara yang belum dibeban suatu hak 5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik 6. Digunakan oleh Badan atau perwakilan internasional |
Subjek Pajak | Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
Wajib Pajak | Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)NJOP utk perhitungan pajak terutang adalah NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. |
Tarif |
|
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Download file disini
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Download File disini
Tarif Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | |
Objek Pajak | Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. |
Dasar Pengenaan | Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Tarif | 20 % |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Air Tanah :
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Pajak atas penggunaan tenaga listrik |
|
Objek Pajak | Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Kecuali: Penggunaan listrik oleh Pemerintah, perwakilan asing, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis, serta penggunaan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik. |
Tarif |
|
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Tenaga Listrik. |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Penerangan Jalan :
Tarif Pajak BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
|
Objek Pajak |
1.Perwakilan diplomatik
2.Negara 3.Badan atau perwakilan lembaga internasional 4.Konversi hak, tidak ada perubahan nama 5.Wakaf 6.Kepentingan ibadah |
Subjek Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Wajib Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Dasar Pengenaan |
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
NPOP utk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak. |
Tarif |
5% |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak BPHTB :