Bangkinang Kota, Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir.Hj Kholidah, MM langsung meninjau dan memberikan himbauan/Sosialisasi kepada pemilik restoran pada Rabu, 11 September 2019.

“Kita mulai menerapkan dan sosialisasikan pajak hotel dan restoran ini karena sebenarnya ini peraturannya sudah lama yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Tahun 2011 dan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksana pajak hotel dan restoran ini.”Ujar Bupati Kampar.

Bupati, Sekda, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar dan TIM satgas Pajak melakukan Sosialisasi di Zaky Dicky Cafe

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar, Ir Hj Kholidah, MM, menyampaikan,”pada hari ini kami dari tim Satgas Pajak daerah bersama Pak Bupati dan Pak Sekda mempunyai target lima titik melakukan sosialisasi dan optimalisasi pajak restoran dan hotel”.

“Untuk kedepannya kita menghimbau kepada pemilik Hotel dan Restoran agar mau membayar pajak tersebut, pertama kali kita akan lakukan pendaftaran dan kemudian penagihan serta disusul tim lapangan untuk mengecek apakah hotel atau restoran tersebut sudah bayar pajak atau belum” Ujar Kepala Bapenda tersebut.

Bagi pengusaha Hotel dan Restoran yang membandel tidak bayar pajak kita akan melayangkan surat teguran kepada restoran atau hotel tersebut,”tegas Kholida.

“Selain hotel dan restoran, masih ada potensi – potensi Pajak lain seperti, BPHTB (Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, PBB (Pajak Bumi dan Banguna) dan lainnya,”sambungnya.

Sementara itu, RIO, pemilik Zaky Dicky Cafe menyatakan siap membantu pemerintah dalam rangka partisipasi pembangunan daerah melalui pelaksanaan pajak daerah.

Kategori-kategori yang ada dalam aturan tersebut diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan (PPJ), parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk hari pertama ini tim melakukan sosialisasi dan optimalisasi Pajak di Rumah Makan Tapak Lapan jalan Agus Salim, Cafe Zaky Dicky jalan Sudirman dan tiga tempat lainnya. (Admin)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *