Tarif Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak atas Penyelenggaraan Reklame |
|
Objek Pajak | Semua penyelenggaraan reklame. Kecuali:
a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta; b. Label/merk produk yang melekat pada produk; c. Nama pengenal usaha/profesi; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah; e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. |
Dasar Pengenaan dan Tarif |
|
Keterangan | Pajak Reklame Bersifat Official Assessment artinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah), sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame. |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Reklame :
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!