Tarif Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir |
|
Objek Pajak | Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor. |
Dasar Pengenaan |
|
Tarif | 25% |
Perda yang mengatur pengenaan tarif pajak parkir :
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!