Tarif Pajak BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya  hak  atas  tanah  dan/atau  bangunan  oleh orang pribadi atau Badan.

Hak  atas  Tanah  dan/atau  Bangunan  adalah  hak  atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Objek Pajak

1.Perwakilan diplomatik

2.Negara

3.Badan atau perwakilan lembaga internasional

4.Konversi hak, tidak ada perubahan nama

5.Wakaf

6.Kepentingan ibadah

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Dasar Pengenaan

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP utk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak.

Tarif

5%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak BPHTB :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *