Tarif Pajak BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
|
Objek Pajak |
1.Perwakilan diplomatik
2.Negara 3.Badan atau perwakilan lembaga internasional 4.Konversi hak, tidak ada perubahan nama 5.Wakaf 6.Kepentingan ibadah |
Subjek Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Wajib Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Dasar Pengenaan |
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
NPOP utk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak. |
Tarif |
5% |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak BPHTB :
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!