Sehubungan dengan semakin mewabah nya penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, Bapenda kembali ajak dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk menyemprot Disinfektan di lingkungan kerja serta ruang tunggu Wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Kampar, Rabu (23/04/2020). Read more
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | |
Objek Pajak | Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. |
Dasar Pengenaan | Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Tarif | 20 % |