Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Pajak atas penggunaan tenaga listrik |
|
Objek Pajak | Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Kecuali: Penggunaan listrik oleh Pemerintah, perwakilan asing, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis, serta penggunaan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik. |
Tarif |
|
Dasar Pengenaan | Nilai Jual Tenaga Listrik. |
Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Penerangan Jalan :