Posts

Pajak Penerangan  Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Pajak atas penggunaan tenaga listrik

Objek Pajak Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Kecuali: Penggunaan listrik oleh Pemerintah, perwakilan asing, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis, serta penggunaan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik.
Tarif
  1. PLN sebesar  Tarif Pajak 10 %
  2. Non-PLN perhitungan pajaknya di Kabupten Kampar
Dasar Pengenaan Nilai Jual Tenaga Listrik.

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Penerangan Jalan :

Tarif Pajak Parkir

Pajak Parkir  adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Parkir  adalah  keadaan  tidak  bergerak  suatu  kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir

Objek Pajak Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.  Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan
  • Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
  • Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Tarif 25%  

Perda yang mengatur pengenaan tarif pajak parkir :