Pemerintah Kabupaten Kampar Menghimbau Kepada Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Agar Memenuhi Kewajiban untuk Membayar Pajak Hotel dan Restoran.

Himbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kampar, Bapak Catur Sugeng Susanto dalam Surat Edaran yang di edarkan pada tanggal 02 September 2019.

Berikut Merupakan Detail dari Surat Himbauan tersebut.

1. Surat Himbauan

 

 

 

2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak 

 

 

3. Formulir Pendataan Wajib Pajak

 

4. Surat Pemberitauan Tanda Pajak Daerah

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *