Bangkinang, 15 Desember 2020, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar kembali melaksanakan sosialisasai Pajak Sarang Burung Walet di Aula Kantor Camat, kecamatan Bangkinang, Selasa silam.

Kepala Bapenda Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM diwakili Zamhur.ST menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan Bupati Kampar 64 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet.


Tarif pajak sarang Burung Walet untuk Kabupaten Kampar adalah 5 % dari nilai jual Sarang Walet, tutur Zamhur. “Pada UU No.28 Tahun 2009 terkait PDRD dijelaskan bahwa tarif tertinggi pemungutan pajak sarang burung walet itu 10%, kita ambil nilai tengahnya, dan terendah se-Riau” Pungkasnya.


Bagi wajib pajak Sarang Burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun surat pemberitahuan lain.


Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Camat Bangkinang, Noviar kemudian Pengusaha pengusaha sarang burung walet dikecamatan bangkinang serta di moderatori oleh Kabid Pengelolaan pengembangan dan Pelaporan Edison.SE dan Kabid Pendataan dan pendaftaran, Zamzul Azmi. SE.MM sebagai narasumber.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *