TARIF PAJAK DAERAH

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiyai penyelelengaraan pemerintah dan pembangunan daerag untuk mendukung pelaksanaan otomoni daerah yang nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Terdapat 11 Jenis Pajak Daerah, yakni :

  1. Pajak Perhotelan
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Sarang Burung Walet
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak BPHTB
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Reklame
  10. Pajak Penerangan Jalan
  11. Pajak PBB