Senama Nenek, Hari ini 18 Juni 2020 Kepala Bapenda Kab Kampar Ir. Hj Kholidah, MM menugaskan Tim Bapenda Kabupaten Kampar turun lapangan ke Pertamina Hulu Energi – Siak (PHE-Siak) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kab. Kampar Zamzul Azmi, SE, MM dan beranggotakan Hendra Budiman, SE, Tata Sofiyan dan Muhammad Zakir, ME.Sy melakukan pendataan terhadap subjek pajak yang merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Penerangan Jalan pada perusahaan Pertamina Hulu Energi Siak, Sesuai amanat PP 79 Tahun 2010, maka Pajak Penerangan Jalan PHE Siak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam kunjungan kali ini, tim melakukan pengecekan langsung ke lapangan sehingga data yang diperoleh hendaknya benar benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bapenda Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM yang diwakili Zamzul Azmi “Sebagai langkah agar terjadi keharmonisan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, sehingga di kemudian hari tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan” pungkas nya ditengah diskusi dengan Field Manager PHE Siak Bomantara Zaelani.

Sedangkan menurut Bomantara, pihaknya akan sangat kooperatif terhadap segala bentuk kewajiban perusahaan selama itu mempunyai dasar regulasi yang jelas, dan ini tentu akan menjadi dasar ketika dilakukan oleh auditor terhadap keuangan perusahaan. Setelah melakukan diskusi di kantor PHE Siak, Tim Bapenda dan pihak PHE Siak melakukan kunjungan dan pengecekan langsung ke KWH Meter yang memasok listrik untuk GS Lindai yang merupakan Wilayah Kerja PHE Siak. Untuk kegiatan produksi, PHE Siak menggunakan pasokan listrik dari CPI dengan skema Powe Supply Agrement (PSA). Sehingga kontrol dilakukan oleh PT. CPI, PHE Siak dan Bapenda terhadap penggunaan listriknya. “Semoga dengan terus kita gali potensi pajak daerah yang ada di Kabupaten Kampar akan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan Kabupaten Kampar ke depan, karna dari penerimaan pajak daerah akan di kembalikan ke desa penghasil paling sedikit 10% sesuai amanat Undang undang No 76 Tahun 2014 tentang Desa, Pengembalian Penerimaan Pajak Daerah ini bertujuan untuk membangun desa tersebut, nah coba bayangkan saja kalau setiap desa berlomba untuk ikut berperan menggali potensi pajak daerah di desa masing2, maka ini akan membantu pembangunan di Kabupaten Kampar secara umum” Papar Zamzul disela kunjungannya. (Adm/RED)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *