Jakarta, Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabillitas pengelolaan DBH Migas serta melaksanakan amanat Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementrian dan Lembaga Teknis terkait pengelola DBH Migas melaksanakan Kegiatan Pembahasan Kertas Kerja Perhitungan DBH SDA Migas Berdasarkan Realisasi PNBP SDA Migas yang di bagi hasilkan TA 2018, 7-8 Agustus 2019, bertempat di Swiss-Bell Hotel Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Tujuan diadakannya Kegiatan ini agar mengurangi kesenjangan vertical antara pusat dan daerah (vertical imbalance) Serta mengurangi kesenjangan horizontal antar daerah.

Kepala Bapenda Kampar Ir. Hj Kholidah, MM dan Sekretaris Bapenda Kampar Zamhur, ST saat menghadiri acara penghitungan kertas kerja DBH Migas yang dibagihasilkan Tahun Anggaran 2018 di Jakarta 7 s/d 8 Agustus 2019

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir. Hj. KHOLIDAH, MM yang didampungi Sekretaris Bapenda Kampar ZAMHUR,ST saat mengikuti Pelaksanaan Kegiatan tersebut menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya dalam rangka menggali potensi sumber – sumber pendapatan bagi Kabupaten Kampar. Melalui pesan singkat saat dihubungi tim redaksi,  Kepala Bapenda menyatakan bapenda sebagai OPD pengelola pendapatan akan terus melihat setiap peluang yang akan menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten Kampar,  sehingga trend Pendapatan Kampar akan terus bergerak positif dan nantinya tentu kita berharap Kampar akan mampu menjadi Kabupaten yang mandiri secara fiskal. (admin) 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *