Tarif Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah  adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah  adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif 20 %

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Air Tanah :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *