Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar menerima kunjungan Dinas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang pada Rabu, 25 September 2019, Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk melakukan studi banding berkaitan tentang Penerapan Sanksi Pajak Restoran dan Hotel di Kabupaten Kampar.

Rombongan berjumlah 6 orang dan dipimpin oleh Kasubid Penagihan dan Keberatan BPKD Kota Padang Panjang, Musja Afia Warsa,SE . Tiba di Kantor Bapenda Kabupaten Kampar pukul 09.00 Wib dan langsung diterima oleh Sekretaris Bapenda Kampar, Zamhur, ST di ruang rapat Bapenda.

Pertemuan dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dari kunjungan BPKD Kota Padang Panjang, Musja menyampaikan pihaknya ingin belajar dari Bapenda Kabupaten Kampar terkait Penerapan Sanksi Pajak Restoran dan Hotel di Kabupaten Kampar, serta upaya upaya apa yang di lakukan Bapenda Kampar dalam usaha Peningkatan Pajak Asli Daerah di Kabupaten Kampar.

Suasana Aula Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar saat Diskusi dengan BPKD Kota Padang Panjang Berlangsung

Dalam agenda pernerimaan kunjungan tersebut, Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin Sekretaris, Zamhur,ST berbagi cara dan upaya dalam meningkatakan PAD Kabupaten Kampar, “Saat ini kami sedang gencar turun kelapangan demi memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya pemilik hotel dan restoran, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah yang di pimpin langsung oleh Kepala Bapenda.

Zamhur meneruskan, “Bupati dan Sekda Kabupaten Kampar menyambut baik perihal tersebut, mereka ikut turun memberikan Sosialisasi kepada pemilik restoran dan hotel” pungkasnya.

“Untuk pemberian Sanksi kepada pemilik hotel dan restoran, kami dari Bapenda Kampar tentu berupaya tetap menjalankan sesuai dengan SOP yang ada dan tentu sanksi yang diberikan berdasarkan Undang Undang terkait”, Imbuhnya. (Humas Bapenda)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *