Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (BAPENDA) selaku koordinator pendapatan asli daerah terus berupaya meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Teranyar, Bapenda Kampar kembali Launching Program Make Tax Fun For Every One pada April Tahun 2022. Program ini merupakan bagian dari Peta jalan/ rencana aksi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Kampar yaitu perluasan elektronifikasi pendapatan daerah dengan menggunakan kanal digital seperti QRIS. Program Make Tax Fun For Everyone merupakan kebijakan elektronifikasi dan digitalisasi pembayaran pajak daerah di Kabupaten Kampar. Diharapkan dengan adanya program ini dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak.

Selain itu, Bapenda Kampar jugamembentuk Duta QRIS pada hari yang sama, Pembentukan Duta Qris merupakan Salah satu Upaya Penunjang TP2DD di Kabupaten Kampar, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar membuat suatu program dalam memudahkan Pembayaran Non Tunai dengan membentuk DUTA QRIS yang bertujuan membantu Pelayanan wajib pajak yang akan membayar pajak daerah dengan menggunakan QRIS BRK serta menjelaskan keunggulan pembayaran Pajak menggunakan QRIS dari pada Mengantri di Kantor secara offline.

adapun Mekanisme pelaksanaan Program Make Tax Fun For Everyone adalah memberikan kemudahan layanan perpajakan dimulai dari pendaftaran hingga ketetapan pajak daerah secara online, menyediakan kanal pembayaran pajak daerah secara non tunai serta memberikan apresiasi langsung kepada wajib pajak dalam bentuk hadiah kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan menggunakan layanan QRIS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Program Make Tax Fun For Everyone diharapkan menghadirkan pengalaman yang menarik dalam menunaikan kewajiban sebagai masyarakat Kabupaten Kampar.

Periode pelaksanaan Program Make Tax Fun For Everyone yaitu dari tanggal 1 April s.d 30 September 2022.

Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib pajak PBB-P2 yang melakukan Pembayaran menggunakan QRIS dengan minimal transaksi Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Pembayaran PBB-P2 dapat di akumulasi (Minimal 10 NOP)
  • Wajib Pajak PDL yang melakukan Pembayaran menggunakan QRIS dengan minimal transaksi Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Berlaku hanya untuk 1x pengambilan hadiah (1 NIK/1 NPWPD)  
  • Setiap hari diberikan kepada 3 pemenang / wajib pajak
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *