Bangkinang Kota – Bupati Kampar Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH menghadiri agenda Penyerahan daftar himpunan ketetapan Pajak (DHKP) PBB-p2 serta Penandatanganan SK penghapusan denda administratif PBB-P2 tahun 2021 dan Peresmian Program Tax Mobile Bapenda Kampar. Acara yang diusung OPD yang menjadi Koordinator PAD tersebut dilaksanan di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, jum’at (28/5/21).

Ir. Kholidah, MM, selaku Kepala Bapenda Kampar membuka acara tersebut dengan memberi laporan mengenai Realisasi Kinerja Pendapatan Asli Daerah hingga Bulan April 2021 yakni Realisasi PAD sebesar: Rp. 76.348.242.193 atau 31.99%, Kemudian Realisasi Pajak Daerah Sebesar: Rp. 38.424.538.722 atau 30.61%, Realisasi Retribusi Daerah Sebesar: Rp.  4.297.629.082 atau 28.72% , Realisasi Dana Perimbangan Sebesar: Rp. 674.571.519.163 atau 33.46% dan Realisasi Lain – Lain Pendapatan yang sah Sebesar    Rp. 162.277.703.145 atau 35.21% . Kholidah juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Riau Kepri atas kerja sama yang baik selama ini dengan pemerintah daerah dalam hal penyediaan layanan Tax mobile dan Layanan Pembayaran Pajak Daerah secara Non Tunai.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar menyerahkan DHKP pada seluruh camat se-Kabupaten Kampar yang hadir, dan berharap seluruh stakeholder dapat berpartisipasi dan berkolaborasi guna mewujudkan Visi Misi Pembangunan Kabupaten Kampar pada tahun 2017-2022.

“Ditengah suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri kita, sangat mempengaruhi perekonomian Kabupaten Kampar khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana hampir seluruh sektor Pajak Daerah mengalami dampak penerimaan pajak pada tahun 2020 yang lalu” Ungkap Catur. “Dibutuhkan terobosan dan inovasi secara terus menerus agar Kabupaten Kampar yang kita cintai ini dapat terus melaksanakan pembangunan diberbagai bidang. Untuk itu saya menyambut baik diselenggarakannya pertemuan kita pada hari ini untuk secara bersama sama memberikan kontribusi kepada daerah kita ini” Lanjutnya.

Dalam acara tersebut Bupati Kampar juga secara sah menandatangani surat keputusan Bupati Kampar tentang program penghapusan denda administratif PBB-P2 atas ketetapan periode tahun 1995-2020 yang berlaku 1 Juni hingga 30 September 2021, program ini merupakan bentuk stimulus/insentif kepada masyarakat Kabupaten Kampar ditengah Pandemi Covid 19.

Bupati Kampar juga dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan diterbitkannya terobosan dan Inovasi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Tax Mobile ditengah masyarakat, hal ini tentu saja sangat mempermudah dan meningkatkan animo masyarakat dalam membayar kewajiban pajak daerah Khususnya PBB-p2.

Pada Media, Williandrie amigo rahmola selaku Kabid Penagihan dan keberatan menyampaikan bahwa agenda Bapenda selanjutnya adalah membangun pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi melalui QRIS, sedikit tentang QRIS atau singkatan darri Quik Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. “jadi nantinya Masyarakat membayar pajak daerah hanya dengan scan QR code saja” Ungkapnya “Kemudian kita juga sudah mengagendakan pemasangan Tapping BOX pada Wajib Pajak Hotel, Retoran, Hiburan, InsyaAllah bulan depan sudah dapat direalisasikan” Tambah andri.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Kampar melakukan pembayaran Pajak PBB-P2 secara non tunai dengan menggunakan QRIS BRK, Bupati memberikan apresiasi kepada Bapenda Kampar dan Bank Riau Kepri yang menghadirkan kemudahan dalam membayar Pajak Daerah. Semoga ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si, Dirut Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya serta para Camat se-kabupaten Kampar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *