Sesuai arahan Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, menggelar Sosialisasi Perbup Nomor 64 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Aula kantor Camat Salo. Kamis (10/12/20), sekira pada pukul 09.30 Wib s/d pukul 12. Wib.

Acara Sosialisasi tersebut tampak di hadiri oleh Kabid Pengembangan dan Pelaporan Bapenda Kabupaten Kampar, Edison, S.E, bersama Kabid Pendaftaran dan Pendataan, Zamzul Azmi, S.E, M.M, Kabid Penagihan dan Keberatan, Wiliandrie Amigo Ramla, S.T, M.S.i, Camat Salo, Minda, S.H, yang diwakili Sekretaris Camat ( Sekcam), M. Syafei, Kepala Desa Ganting Damai, Ali Abri, S.Pd, Kepala Desa Salo Timur, Tukiran, Kepala Desa Sipungguk, Abu Bakar, S.E, para Pengusaha Sarang Burung Walet, Satpol PP, dan para tamu undangan lainnya sekitar lebih kurang 50 orang.

Kemudian acara Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 64 tahun 2019, Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kacamatan Salo tersebut, dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholidah MM, melalui Kabid Pengembangan dan Pelaporan, Edison, S.E.

Suasana Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholidah MM, melalui Kabid Pengembangan dan Pelaporan, Edison, S.E, ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, setiap wajib pajak sarang burung walet, wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari sebelum usahanya dimulai, kecuali ditentukan lain.

“Apabila wajib pajak tidak melaporkan sendiri usahanya yang di maksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar akan mendaftarkan usaha wajib pajak secara jabatan. Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini dilakukan sebagai berikut :

(a). Pengusaha / Penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang di sediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar.

(b) Formulir pendaftaran yang telah di isi, ditandatangani dan disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan melampirkan :

1. Fotocopy KTP Pengusaha / Penanggungjawab penerima kuasa.

2. Surat kuasa apabila pengusaha / penananggungjawab berhalangan dengan disertai fotocopy KTP dari pemberi kuasa.

Kemudian harga pasaran umum walet ada 3 jenis, grade /kualitas A Rp. 12.000, 000, grade B. Rp. 10.000,000, dan grade C Rp. 8.000.000. Apabila wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah tidak memcantumkan jumlah omzet penjualan, jenis dan kualitas produksi sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah melaksanakan perhitungan nilai jual sarang burung walet dengan berpatokan pada harga pasaran umum,” terang Kabid Pengembangan dan Pelaporan Bapenda Kabupaten Kampar.

Selanjutnya tata cara pembayaran, pembayaran dilakukan oleh wajib pajak di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati sesuai waktu yang ditentukan. Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah selambat – lambatnya 1 (Satu) kali 24 jam.

Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal 10, harus dilakukan secara teratur dan berturut – turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% ( Dua Persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar,” imbuh Edison.

Lebih lanjut ditambahkan Kabid Pengembangan dan Pelaporan Bapenda Kabupaten Kampar, tata cara penagihan pajak, surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (Tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

Dalam jangka 7 hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan maupun surat lainnya yang sejenis wajib pajak harus melunasi pajak yang terhutang. Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” tutur Edison lagi.

Terakhir di katakan Edison, Pajak yang terutang berdasarkan surat tagihan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, dan keputusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa. Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

“Harapan kita kepada pengusaha sarang burung walet, agar membayar wajib pajak sesuai dengan penjualannya. Karena dari pajak ini untuk pembangunan Kabupaten Kampar, meningkatkan pajak daerah. Sebab dari pajak daerah ini kita bisa membangun, seperti membangun fasilitas sekolah, kesehatan, dan lain – lain, ” tutup Edison, S.E.

Sementara itu, Camat Salo, Minda, S.H, yang diwakili Sekretaris Camat, M. Syafei, SE, juga menyampaikan, acara sosialisasi ini merupakan momen terbaik untuk masyarakat yang bagi memiliki sarang burung walet. Gunanya disamping untuk pajak dan menertibkan masyarakat – masyarakat yang memilki usaha sarang burung walet.

Kedepannya kami berharap, lebih fokus lagi untuk terapkan pajak sarang burung walet untuk pembangunan daerah Kabupaten Kampar pada khususnya. Dan untuk menertibkan pengusaha – pengusaha sarang burung walet, supaya hendaknya terkordinir dengan baik,” ungkap Sekcam Salo.

Lanjut ditambahkan Sekcam Salo, pesan dan himbauan kami dari pihak Kecamatan kepada pungusaha sarang burung walet. “Marilah kita transparan untuk mendaftarkan mengurus izin untuk operasional usaha sarang burung walet ini, dan untuk pengusaha dapat hendaknya lebih menjaga lingkungannya. Supaya jangan ada keributan dan dampak lingkungan yang kotor,” ujarnya.
Reporter : Robinson Tambunan.

Source : https://www.medianasional.id/bapenda-kabupaten-kampar-gelar-sosialisasi-perbup-nomor-64-tahun-2019-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-sarang-burung-walet-tahun-2020-di-kecamatan-salo/

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *