Tarif Pajak Parkir

Pajak Parkir  adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Parkir  adalah  keadaan  tidak  bergerak  suatu  kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir

Objek Pajak Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.  Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan
  • Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
  • Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Tarif 25%  

Perda yang mengatur pengenaan tarif pajak parkir :

Tarif Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak atas Penyelenggaraan Hiburan

Subjek Pajak

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Pengenaan

Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
 Tarif
  1. Tontongn Film 15%
  2. Pagelaran Kesenian tradisional 5 %
  3. Kesenian modern 10%
  4. Musik 10%
  5. Busana 10%
  6. Kontes kecantikan; binaraga 10%
  7. Pameran 30%
  8. Diskotik; Karaoke; Klab Malam 60%
  9. Sirkus; Akrobat, Sulap 10%
  10. Bilyard, Golf, Bowling 10%
  11. Pacuan Kuda; Kendaraan Bermotor; Permainan Ketangkasan 10%
  12. Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, Pusat Kebugaran 10%
  13. Pertandingan Olah Raga 15%


Perda yang mengantur pengenaaan Tarif Pajak Hiburan :


Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah perlu menetapkan visi yang selaras dengan keadaan lingkungan serta perubahan-perubahan yang ada, dan selaras dengan visi induk organisasinya, yaitu:

“Terwujudnya Peningkatan Penerimaan Daerah Yang Optimal dan Proporsional Tahun 2022

Terwujudnya visi yang telah ditetapkan tersebut merupakan tantangan bagi seluruh komponen di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. Sebagai penjabaran dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan yang diamanatkan, maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar merumuskan konsepsi tugas yang harus diemban, yaitu berupa rumusan/pernyataan misi. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan memahami keberadaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dalam Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Yaitu melalui Dua Misi Sebagai berikut :

Misi I                 : Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Melalui Tata kerja dan SDM aparatur yang Berkualitas

Misi II                : Mengembangkan dan Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah

Berikut Merupakan Daftar Nama Nama Pegawai/ASN/Staff/Hononer Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar

Pegawai Bapenda :

NAMA/NIP JABATAN
Drs. ALI SABRI Kepala Badan
19630813 198703 1 013  
ZAMHUR,ST Sekretaris
19731012 199603 1 001  
EDISON, SE Kabid Pengelolaan,Pengembangan
19720524 199303 1 001 dan Pelaporan
ZAMZUL AZMI,SE.MM Kabid  Pendataan dan Pendaftaran
19790912 200012 1 004  
KURNIAWITA, SE. M.Si. Kabid Perhitungan dan Penetapan
19830124 200605 2 001  
ABDUL ROCHIM, ST Kabid Penagihan dan Keberatan
19860612 201003 1 001  
SYAFRI,S.Sos Kasubbid Keberatan
19620824 198603 1 003 Bid. Penagihan dan Keberatan
SYAMSIDAR Kasubbid Pendataan
19640309 198603 2 006 Bid. Pendataan dan Pendaftaran
HELMI Kasubbid Penetapan
19650810 198803 1 009 Bid. Perhitungan dan Penetapan
EDI EFFENDY,S.Sos Kasubbid Pengelolaan Dana Transfer Bid. Pengelolaan,Pengembangan dan Pelaporan
19671121 199103 1 003
 
AGUSTAR,SH Kasubbag Umum dan Kepegawaian
19680702 198803 1 001 Sekretariat
WIKE GUSRINI,SE Kasubbid Pelaporan Bid. Pengelolaan,Pengembangan dan Pelaporan
19830830 200501 2 004
BAMBANG BUDIHARJO, SE. Ms.i Kasubbid Perhitungan
19800220 200701 1 004 Bid. Perhitungan dan Penetapan
PURWATI Kasubbid Pendaftaran
19830218 200801 2 010 Bid. Pendataan dan Pendaftaran
ZULFAHMI Kasubbid. Pengembangan Potensi Pendapatan Bid. Pengelolaan, Pengembangan dan Pelaporan
19821106 200902 1 001
ELFINA ROSA, ST. Kasubbag Keuangan dan Aset
19850916 201001 2 028 Sekretaris
WILLIANDRIE AMIGO RAHMOLA, ST.Msi Kasubbag. Perencanaan dan Data
19870423 201001 1 009 Sekretariat
ADRI YANTI, SE.M.Si. Kasubbid Penagihan
19820317 201001 2 005 Bid. Penagihan dan Keberatan
SUNARTO Pelaksana Bid. Penagihan dan
19640806 198503 1 004 Keberatan
IMRON ROSYADI,A.Md Pelaksana Sekretariat
19611130 199010 1 001  
ERNIWATI,S.Ag Pelaksana Bid. Perhitungan dan
19750731 200701 2 002 Penetapan
YEPI KURNIADI,S.KM.M.K.L Pelaksana Sekretariat
19810720 200801 1 007  
NURASIAH ZUBIR, SE Pelaksana Bid. Perhitungan dan
19781024 200901 2 004 Penetapan
PEPPY EKA SARI,SE Pelaksana Bid. Perhitungan dan
19840617 201001 2 023 Penetapan
DEVI ARMITA Pelaksana Sekretariat
19670531 199201 2 002  
MASNAH Pelaksana Bid. Pendataan dan
19700314 199310 2 001 Pendaftaran
MARIS DALPEN Pelaksana Sekretariat
19710720 199603 1 002  
SUSILA SUMARNI, A.Md Pelaksana Bid. Pendataan dan
19760810 200605 2 006 Pendaftaran
NUR AFNI ,SE Pelaksana Bid. Pengelolaan,
19811212 200701 2 004 Pengembangan dan Pelaporan
DODI OSMAN, SE. Pelaksana Bid. Penagihan dan
19760315 201001 1 002 Keberatan
YUSNARTI, SE. Pelaksana Sekretariat
19840404 201001 2 004  
AGUSRI Pelaksana Sekretariat
19700207 199003 1 005  
FARIDUL ADRAS,SP Pelaksana Bid. Perhitungan dan
19710120 200701 1 003 Penetapan
T. ARMIYULI,SE Pelaksana Sekretariat
19720721 200701 2 003  
SRY HASTUTI EFENDI,SE Pelaksana Bid. Pengelolaan,
19810505 200801 2 020 Pengembangan dan Pelaporan
RAHMAD SASRIYADI Pelaksana Sekretariat
19821111 200801 1 006  
LATHIFAH BIRRON M, SE Pelaksana Bid. Pengelolaan,
19780818 201102 2 002 Pengembangan dan Pelaporan
NAWARAH KAMALIYAH, SE Pelaksana Sekretariat
19910601 201503 2 004  
AMIN HADI Pelaksana Bid. Penagihan dan
19660605 200605 1 001 Keberatan
DEVI DESRA,A.Md Pelaksana Bid. Pendataan dan
19841224 201102 2 001 Pendaftaran
DASREL Pelaksana Bid. Penagihan dan
19660714 200103 1 001 Keberatan
KAMARIAH Pelaksana Sekretariat
19740507 200701 2 003  
TATA SOFYAN Pelaksana Sekretariat
19820918 200801 1 011  
JUPRIZAL Pelaksana Bid. Penagihan dan
19810531 201212 1 003 Keberatan
HENDRI MUHAMMAD SA’AD Pelaksana Sekretariat
19750413 201405 1 001  



Tarif Pajak Restoran

Pajak   Restoran   adalah   pajak   atas   pelayanan   yang disediakan oleh restoran.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,

yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.  Kecuali: Pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
Tarif   : 10%
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Perda yang mengantur pengenaaan Pajak Restoran :

Tarif Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma  pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel

 Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran.

Kecuali: Asrama Pemerintah, apartemen/kondominium, tempat pendidikan/ keagamaan, rumah sakit, asrama perawat, panti jompo/asuhan/sosial, dan jasa biro perjalanan oleh Hotel.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
Tarif    10%  
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pajak Hotel :