Tarif Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik  dari  sumber  alam  di  dalam  dan/atau  permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Objek Pajak Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,  kecuali:

a.   Tidak dimanfaatkan secara komersial;

b.   Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk

dimanfaatkan secara komersial;

c.   Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah

Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Pengenaan Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Nilai Jual =  (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan)

Tarif 25%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :

Tarif Pajak Reklame

Pajak Reklame  adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak atas Penyelenggaraan Reklame

Objek Pajak Semua penyelenggaraan reklame.  Kecuali:

a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta;

b. Label/merk produk yang melekat pada produk;

c. Nama pengenal usaha/profesi;

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan dan Tarif
  • Pajak Terhutang = Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak
  • Nilai Sewa Reklame = Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
  • NJOP ( Nilai Jual Obyek Pajak = Besarnya Biaya Pembuatan Reklame
  • Besarnya Tarif Reklame sebesar 25%
  • Besaran Perhitungan  Pajak  Reklame ditetapkan  sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati nomor :
Keterangan Pajak Reklame Bersifat Official Assessment artinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah),  sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame.

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Reklame :

Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan  adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Pajak atas bumi dan/atau bangunan

Objek Pajak Bumi dan/atau bangunan  yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek Tidak Kena Pajak

1. Digunakan oleh Pemerintah

2. Tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan

3. Kuburan, peninggalan purbakala

4. Hutan, taman nasional, tanah penggembalaan, tanah negara yang belum dibeban

suatu    hak

5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik

6. Digunakan oleh Badan atau perwakilan internasional

Subjek Pajak Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar Pengenaan  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)NJOP utk perhitungan pajak terutang adalah NJOP setelah dikurangi NJOP tidak  kena pajak.
Tarif
  • NJOP Dibawah dan Sampai 1 Milyar = 0,1%
  • NJOP Diatas 1 Milyar sampai 2 Milyar = 0,2%
  • NJOP Diatas 2 Milyar = 0,3%

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Download file disini
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Download File disini

Tarif Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah  adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah  adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif 20 %

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Air Tanah :