Pajak Penerangan  Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Pajak atas penggunaan tenaga listrik

Objek Pajak Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Kecuali: Penggunaan listrik oleh Pemerintah, perwakilan asing, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis, serta penggunaan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik.
Tarif
  1. PLN sebesar  Tarif Pajak 10 %
  2. Non-PLN perhitungan pajaknya di Kabupten Kampar
Dasar Pengenaan Nilai Jual Tenaga Listrik.

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak Penerangan Jalan :

Tarif Pajak BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya  hak  atas  tanah  dan/atau  bangunan  oleh orang pribadi atau Badan.

Hak  atas  Tanah  dan/atau  Bangunan  adalah  hak  atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Objek Pajak

1.Perwakilan diplomatik

2.Negara

3.Badan atau perwakilan lembaga internasional

4.Konversi hak, tidak ada perubahan nama

5.Wakaf

6.Kepentingan ibadah

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Dasar Pengenaan

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP utk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak.

Tarif

5%

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif pada Pajak BPHTB :