Tarif Pajak Restoran

Pajak   Restoran   adalah   pajak   atas   pelayanan   yang disediakan oleh restoran.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,

yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.  Kecuali: Pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu.
Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
Tarif   : 10%
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Perda yang mengantur pengenaaan Pajak Restoran :

Tarif Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma  pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel

 Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran.

Kecuali: Asrama Pemerintah, apartemen/kondominium, tempat pendidikan/ keagamaan, rumah sakit, asrama perawat, panti jompo/asuhan/sosial, dan jasa biro perjalanan oleh Hotel.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
Tarif    10%  
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pajak Hotel :