Assalamualaikum Wr.Wb
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kampar No : 970/Bapenda-PD/150 pada tanggal 18 September 2019, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
Diberitahukan, Kepada Seluruh ASN Se-Kabupaten Kampar agar mengurus dan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) di wilayah kabupaten kampar, khususnya peneriman PAD dalam sektor PBB-P2
Adapun Sanksi yang terima oleh ASN yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut (Pajak PBB-P2) maka TPP ASN tadi tidak akan dibayarkan sebelum melampirkan bukti bayar dari Bank Riau Kepri pada bendahara masing masing OPD .
Ayo Bayar Pajak tepat Waktu !!
(Humas Bapenda)
#orangbijaktaatpajak
#pajakdarikitauntukkita
Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat pada gambar di bawah :
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!