Assalamualaikum Wr.Wb

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kampar No : 970/Bapenda-PD/150 pada tanggal 18 September 2019, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

Diberitahukan, Kepada Seluruh ASN Se-Kabupaten Kampar agar mengurus dan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) di wilayah kabupaten kampar, khususnya peneriman PAD dalam sektor PBB-P2

Adapun Sanksi yang terima oleh ASN yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut (Pajak PBB-P2) maka TPP ASN tadi tidak akan dibayarkan sebelum melampirkan bukti bayar dari Bank Riau Kepri pada bendahara masing masing OPD .

Ayo Bayar Pajak tepat Waktu !!
(Humas Bapenda)

#orangbijaktaatpajak
#pajakdarikitauntukkita

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat pada gambar di bawah :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *